Bagaimana Islam Memandang Rokok?


Teman-teman, hukum rokok dalam Islam masih simpangsiur di kalangan umat Islam. Ada yang mengharamkan ada pula yang menyebutnya makruh. Tulisan ini semoga dapat digunakan sebagai bahan renungan kita untuk menyikapi rokok. Dalam Alquran dan Hadis memang tidak disebutkan secara jelas hukumnya. Namun, kita bisa memahami dari beberapa poin yang aku coba paparkan berikut. <!--more>

Kita sebagai umat muslim harus bersyukur ya kepada Allah karena semua aktivitas kita diatur dalam Islam termasuk mengkonsumsi makanan dan minuman, termasuk rokok. Benda yang kita konsumsi harus halal, baik, dan bermanfaat, serta tidak merugikan diri sendiri dan orang lain tentunya. Memang sih, Allah tidak mencantumkan secara spesifik kriteria, kehalalan, kebaikan, dan keburukan makanan dan minuman itu sendiri, karena diserahkan kepada kita untuk berpikir menilai hal tersebut.


Masyarakat sepakat jika minuman keras (alkohol) tidak baik dikonsumsi. Umat Islam harus konsekuen dengan kandungan Alquran dan Hadis terutama pada Hadis yang artinya, “Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan (mengganggu akan sehat) adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Abdullah bin Umar). Pada dalil tersebut tidak disebutkan pula alkohol hukumnya haram, tapi kita bisa menolak jika minuman keras atau alkohol bebas dikonsumsi terutama bagi umat muslim. Lalu bagaimana dengan rokok?

Dalam satu batang rokok mengandung sekitar 4.000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Zat kimia tersebut ada yang bersifat karsinogenik, yaitu zat yang merusak gen dalam tubuh sehingga memicu terjadinya kanker, seperti kanker paru, emfisema, dan bronchitis kronik. Rokok juga dapat memicu pengerasan pembuluh darah yang menyebabkan serangan jantung.



Selain kandungannya, mari kita lihat pada sisi yang lain. Kita sudah khatam, ya kalau perbuatan boros adalah perilaku setan. Hal ini Allah jelaskan dalam Alquran surat Al Araaf ayat 31 yang artinya, “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Kalau kita mau dicintai Allah jauhilah pemborosan karena Allah tidak mencintai orang-orang yang boros. Ngeri gak sih, kalau perbuatan boros itu disamakan dengan kufur? Apakah merokok termasuk sebagai pemborosan? Rasulullah bersadba, “Allah tidak suka kalau  kalian menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari).

Nauzubillah, ya kalau Allah benci sama kita. Lalu bagaimana dengan muslim di Indonesia? Apakah sudah bebas dengan perilaku pemborosan ini?

Malangnya belum, teman-teman. Nyatanya Indonesia sebagai negara dengan tingkat pengawasan terlemah di dunia terhadap industi rokok. Bahkan setiap tahunnya jumlah konsumsi rokok di Indonesia bertambah 230 miliar batang. Dikemanakan jumlah rokok itu? Tentu saja dibakar oleh jutaan anak bangsa yang gemar merokok.



Aku mendapatkan perhitungan berapa besar rupiah yang dibuang cuma-cumau oleh muslim Indonesia dari buku “Siapa Bilang Merokok Makruh?” karya Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psi.

Jika jumlah perokok dengan populasi 31,4% dari jumlah penduduk Indonesia, di dalamnya terdapat 80% sebagai perokok muslim, maka dapat kita temukan angka pemborosan yang dikeluarkan oleh umat Islam yang merokok tiap tahun sebesar 80% x Rp154,723 triliun = Rp123,778 triliun.

Mencengangkan gak, sih? Kalau saja uang itu dikumpulkan untuk majunya syiar agama. Bisa juga dipakai untuk mensejahterakan anak yatim dan dhuafa. Atau jika uang tersebut dialokasikan untuk pembangunan masjid yang memiliki nilai 2 miliar,  maka dalam kurun waktu satu tahun saja di Indonesia akan berdiri 61.889 masjid megah.

Lihat, betapa sebenanrya muslim Indonesia ini bisa sejahtera. Andai saja, mau meninggalkan rokok. Andai saja mau mengalokasikan uangnya untuk hal yang lebih bermanfaat. Muslim Indonesia bisa jauh lebih baik.


Dari segi kesehatan dan perekonomian sudah kita ulas. Selanjutnya, mari kita bahas sisi lingkungan.
Nah, ada cerita menarik dari KH. Athian Ali M.Dai, MA., beliau adalah mantan perokok berat dan terkenal ketegasannya, pada Ramadan 1428 H, tepatnya 6-16 Oktober 2007 mendapat kehormatan dari warga dan mahasiswa Indonesia di Jepang untuk menyembangi negeri Sakura, dan salat Idulfitri bersama 3.000 warga Indonesia di KBRI Tokyo. Ketika beliau berceramah, seorang warga Indonesia menawari uang US $100 bila menemukan puntung rokok di jalan. Untuk membuktikannya beliau berkeliling dari kota Tokyo, Osaka, dan kota-kota lainnya, ternyata tidak ditemukan satu puntung rokok pun. Ini bukti, bahwa Jepang yang negerinya bukan berpenduduk mayoritas muslim benar-benar mampu menjaga kebersihan.

“Seandainya masyarakat Jepang mengucapkan dua kalimat syahadat masuk Islam, maka akan membuat kaum Muslimin Indonesia semakin tertinggal dalam berbagai aspek.”- KH. Athian Ali.


Dari tiga poin yang telah dijelaskan di atas, Ustaz Abdul Wahab  menjelaskan perlikau merokok dari segi fiqih. Beliau mengatakan bahwa sekiranya merokok dilakukan sekali-kali, maka dianggap sebagai dosa kecil. 




Akan tetapi, jika merokok ini dilakukan secara terus menerus, bisa dianggap sebagai dosa besar, sama seperti dosa kecil lain yang diulangi berterusan. Lebih menyeramkan lagi, beliau menyampaikan pendapat seorang ulama fiqih Imam Maliki, Syekh Khalid bin Ahmad yang menjelaskan bahwa seorang perokok tidak boleh menjadi imam sewaktu salat berjamaah.



Dari sisi ibadah merokok juga mengganggu, ya. Hal ini yang menjadi pertimbangan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan larangan merokok di dua kota suci; Makkah dan Madinah. Jika ada jamaah haji yang merokok akan dikenakan denda sebesar 200 real atau 500 ribu. Larangan merokok sangat jelas dipajang dalam papan yang bertuliskan “Makkah is tobacco free, clean air at Makkah”.



Soal tidak merokok itu sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang sulit. Persoalannya adalah sekuat apa niat dan keseriusan untuk berhenti merokok. Dalam pandangan KH. Abdullah Gymnastiar, sungguh sangatlah indah kebersamaan dalam beribadah haji apabila semua orang yang terlibat dalam prosesi di Tanah Suci itu tidak membakar uangnya dengan merokok. Sepulang dari ibadah haji mudah-mudahan semuanya bisa meninggalkan kebiasaan merokok yang sesungguhnya tidak memberikan manfaat apa pun, kecuali pemborosan dan mendatangkan penyakit.

Baik lah teman-teman. Sekian pemaparan singkat bagaimana Islam menyikapi rokok. Sekarang, adakah alasan untuk tidak mengharamkan rokok?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudah Sedalam Apa Kita Memahami Diinul Islam?

Tips Bangkit dari Keterpurukan

The Studio Ghibli Exhibition: The Best Part in Bangkok